Sabtu, 07 April 2012


                                                                   HAJI DAN UMRAH

1.Ketentuan Hukum Islam tentang Haji
a.Pengertian Haji dan Umrah
Pengertian “haji”secara etimologis berarti ,maksud,dan menyengaja.Pengertian “haji” menurut istilah ulama fikih adalah menyengaja mendatangi Ka’bah(baitullah) untuk menunaikan amalan-amalan tertentu (antara lain tawaf dan sa’i) atau mengunjungi tempat tertentu pada waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu (seperti berkunjung ke arafah untuk wukuf dimulai setelah tegelincir matahari tanggal 9 Zulhijah sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah).
            Sedangkan “umrah” secara etimologis pengertiannya adalah ziarah.Sementara pengertian “umrah” menurut istilah ulama fikih adalah sengaja mendatangi ka’bah untuk melaksanakan amalan tetentu,yang terdiri dari tawaf,sa’I,dan bercukur.
            Ibadah haji adalah salah satu dari rukun (tiang) islam.Dalam sebuah hadist ditegaskan:


Artinya:”Dari Abdullah r.a. ia berkata bahwa rasulullah SAW bersabda:’Islam itu dibina atas lima perkara: pengakuan (syahadat) bahwa tidak ada tuhan selain allah,dan Muhammad hambanya serta rasulnya, mendirikan solat,membayar zakat,haji ke baitullah (ka’bah),dan puasa ramadhan,’”.(H.R. MUSLIM)
b.Dasar Hukum Haji dan Umrah
            Dasar hokum ibadah haji dan umrah ialah alquran Surah Ali-imran 3:97,Al-baqarah 2:196-197,dan Al-hajj 22:27-28.Dalam Surah Ali-imran,2:97 Allah SWT berfirman:


Artinya :”Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,yaitu(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah.Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) ,maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta alam.”(Q.S. Ali-Imran,3:97).
Hadist yang dijadikan dasar hokum ibadah haji cukup banyak.Selain hadist tentang rukun islam yang telah disebutkan sbelumnya,juga bias didapatkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah sebagaimana berikut:”Rasulullah SAW berkhotbah kepada kami.Beliau bersabda ,’wahai manusia Allah telah memfardukan haji bagi kamu,maka laksanakanlah.’Kemudian seseorang bertanya,’Apakah haji itu dikerjakan setiap tahun,wahai rasulullah?’Rasulullah SAW kemudian diam,sampai-sampai lelaki itu mengulangi pertanyaannya tiga kali.Kemudian Rasulullah bersabda,’Kalau saya katakan benar,pasti akan wajib tiap tahun,tetapi kalian tidak akan mamp.”(H.R. Ahmad Bin Hanbal,muslimdan An-nasai)
            Berdasarkan Al-quran dan Hadist tersebut,ulama fikih sepkat bahwa hukum menunaikan ibadah haji adalah fardhu ‘ain bagi setiap Muslim/Muslimah yang telah memenuhi syarat wajibnya.Adapun syarat-syarat wajib haji itu sebagai berikut:
§  Beragama Islam
§  Berakal sehat
§  Balig
§  Merdeka,bukan hamba sahaya
§  Kuasa atau mampu mengerjakan(Istita’ah)
2.Penyelenggaraan Haji di Indonesia                                                                                                
            Semua penanganan terhadap jamaah haji Indonesia diatur oleh undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah.
            Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji Indonesia adalah undang-undang republik Indonesia No.17 Tahun 1999 yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,Bachruddin jusuf Habibie(mantan ketua umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia). Undang –undang tersebut terdiri dari 16 bab dan 30 pasal.
            Peraturan-peraturan pemerintah tentang penyelenggaran ibadah haji dan umrah adalah keputusan mentri agama Republik Indonesia Nomor 371 Tahun 2002 ,yang terdiri dari 14 bab dan 38 pasal dan Keputusan direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji No.D/377Tahun2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang terdiri dari 10 bab dan 97 Pasal.
            Mengacu kepada Undang-undang No.17 Tahun 1999 ,surat Keputusan Mentri Agama dan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji seperti trsebut, dapat dikemukakan antara lain:
a.Azas dan Tujuan
            penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan azas keadilan memperoleh kesempatan,pelindungan,dan kepastian hokum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
            Penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan,pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya melalui system dan manajemen penyelenggaraan yang baik agar pelaksnaann ibadah haji dapat berjalan dengan aman,tertib,lancar,dan nyaman sesuai dengan tuntutan agama serta jamaah haji dapat melaksanakan ibadah haji secara mandiri,sehingga diperoleh haji mabrur.
b.Penyelenggara
            penyelenggara ibadah haji adalah pemerintah dan/atau masyarakat pemerintah dibawah koordinasi Mentri  Agama bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan tugas nasional itu.
            Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, mentri agama melakukan koordinasi dan /atau bekerja sama dengan departemen/lembaga/instansi terkait dan pemerintah arab Saudi, Departemen/lembaga/instansi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji adalah Departemen Dalam Negri, Departemen Luar Negri, Departemen Keuangan, Departemen Perhubungan, Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Kesehatan, Departemen Peretahanan, dan Bank Indonesia.
            Koordinasi penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan di tingkat pusat ole mentri agama, ditingkat provinsi oleh gubernur, ditingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota, di arab Saudi oleh kepala perwakilan republic Indonesia.
Dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji mentri agama menunjuk petugas operasional yang menyertai jamaah haji Indonesia yang terdiri dari:
o   TPIHI (Tim PEmbimbingIbadah Haji Indonesia)
o   TKHI (Tim Kesehatan Haji Indonesia)
o   TPHI (Tim Pemandu Haji Indonesia)
Selain itu atas usul direktorat jendral bimbingan masyarakat islam dan penyelenggaraan haji, mentri agama juga membentuk/menunjuk: Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Pusat (PPIH), PPIH Embarkasi (bandara udara tempat pemberangkatan jamaah haji ke arab Saudi), dan PPIH di arab Saudi.
Untuk memudahakan penanganan dan bimbingan, seluruh jamaah haji Indonesia di bagi menjadi beberapa kelompok yang terdiri dari:
Kelompok regu sebanyak 11 orang termasuk ketua regu (karu), kelompok rombongan sebanyak 4 regu, dengan seorang ketua rombongan (karom) dan kloter (kelompok terbang), dengan seorang ketua kloter. Pesawat yang digunakan untuk transportasi jamaah haji adalah pesawat yang berbadan lebar, yang mempunyai kapasitas sekurang kurangnya 325 tempat duduk, dan layak terbang sesuai standar keselamatan penerbangan sipil Indonesia.
            Penyelenggaraan ibadah haji masyarakat dilakukan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), yang ditetapkan oleh direktur jendral bimbingan masyarakat islam dan penyelenggaraan haji atas nama mentri agama dalam masa tiga kali musim haji. PPUI menyelenggarakan ibadah haji khusus, yang disediakan bagi jamaahyang membutuhkan pelayanan secara khusus di bidang bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kesehatan. Kekhususan atau keistimewaan dibidang akomodasi adalah fasilitas akomodasi harus hotel, dengan jarak dari pagar masjidil haram dan masjid nabawi maksimal 300 M. Selain itu masa tinggal jamaah haji khusus di arab Saudi maksimal 25 hari. Biaya perjalanan ibdah haji (BPIH) dari penyelenggaraan ibadah haji khusus (ONH Plus) diterapkan oeh mentri agama, dan sudah tentu lebih mahal dari BPIh biasa (regular).
            Bimbingan ibadah haji dapat dilakukan oleh masyarakat melalui lembaga social keagamaan islam yang telah mendapat izin sebagai kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) dari kantor wilayah departemen agama setempat. KBIH hanya melaksanakan bimbingan ibadah haji dan bukan sebagai peenyelenggara. Bimbingan Ibadah Haji wajib diberikan oleh KBIH kepada jamaahnya, baik ditanah air  maupun di arab Saudi. Materi bimbingan berpedoman kepada buku bimbingan ibadah haji yangh diterbitkan oleh departemen agama. Jamaah haji yang termasuk KBIH merupakan jamaah haji yang telah terdaftar di departemen agama. Mereka harus melunasi BPIH/ONH biasa, yang jumlah nya sudah ditentukan oleh pemerintah, juga harus menyerahkan uang jasa bimbingan kepada KBIH yang besarnya sesuai dengan kesepakatan.
C.   Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
            BPIH di tetapkan oleh presiden atas usul mentri agama, setelah mendapat persetujuan DPR RI. BPIH digunakan untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji yang terdiri dari biaya operasional dalam negri, biaya transportasi Indonesia-arab Saudi pulang pergi, dan biaya operasional di arab Saudi.
            Besarnya BPIH ditetapkan dengan perhitungan kurss dollar amerikapada waktu penyetoran BPIH.
            Misalnya besarnya BPIH/ONH biasa, pada tahun 2006,ditetapkan sebagai berikut:
o  Zona I USD 2.63.44 ditambah dengan biaya dalam negri dan administrasi sebesar Rp. 722.327,00
Zona 1 meliputi embarkasi Banda Aceh (provinsi nanggroe aceh Darussalam, embarkasi medan (provinsi sumatera utara dan provinsi sumatera barat), dan embarkasi batam (provinsi riau, provinsi kepulauan riau, provinsi jambi, dan provinsi kaimantan barat).
o   Zona II USD 2.733.44 ditambah biaya dalam negri dan administrasi sebesar Rp. 723.327,00
Zona II meliputi embarkasi Jakarta (provinsi DKI Jakarta, provinsi lampung, provinsi Bengkulu, provinsi sumatera selatan, provinsi jawa barat, provinsi Bangka Belitung, dan provinsi banten), embaraksi solo (provinsi jawa tengah dan provinsi daearh istimewa Yogyakarta), dan embarkasi Surabaya (provinsi jawa timur, provinsi bali, dan provinsi nusa tenggara timur).
o   Zona III USD 2.842.44 ditambah biaya dalam negri dajn administrasi sebesar Rp. 722.327,00.
Zona III meliputi embarkasi makasar (provinsi sulawesi selatan, provinsi Sulawesi tenggara, provinsi Sulawesi utara, provinsi Sulawesi barat, provinsi Maluku, provinsi Maluku utara, provinsi papua, dan provinsi gorontalo), embarkasi Balikpapan (provinsi Kalimantan timur, provinsi Sulawesi tengah), dan embarkasi Banjarmasin (provinsi kaliamantan selatandan provinsi Kalimantan tengah).
D.   Pendaftaran
            Setiap warga Negara yang beragama islam yang akan menunaikan ibadah haji diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke kantor departemen agama kabupaten/kota, dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Sebagai cintoh syarat pendaftaran bagi calon jamaah haji tahun 2006 adalah sebagai berikut:
o   Mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
o   Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat assli dari puskesmas.
o   Bagi wanita harus disertai oleh suami atau mahraam.
o   Berusia minimal 17 tahun dan belum pernah haji bagi yang mendaftarkan setelah tanggal 30 maret 2005.
o   Menyerahkan fotokopi bukti tabungan haji pada BPS BPIH (Bank penerima setoran BPIH), dengan jumlah tabungan minimal Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
o   Menyerahkan pas poto terbaru berlatar belakang putih tampak muka 70% - 80%, ukuran 3  sebanyak 31 lembar dan ukuran  sebanyak 2 lembar.
o   Peluansan tabungan dilakukan setelah besaran BPIH ditetapkan mealui BPS BPIH di provinsi domisili calon jamaah haji yang tersambung dengan SISKOHAT (sistem komputerisasi haji terpadu).

0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!